Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara disusun dengan jangka waktu sebagai berikut:
a. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka panjang (RPJP) dengan kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan revisi paling singkat setiap 5 (lima) tahun;
b. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka menengah (Renstra) dengan kurun waktu 5 (lima) tahun dan dilakukan revisi sesuai kebutuhan; dan
c. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka pendek (Renja) dengan kurun waktu 1 (satu) tahun dan dilakukan revisi sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
