Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat Kemhan terdiri atas: a. Rencana Kebutuhan Anggaran; b. Rancangan Renja Hanneg; c. Renja Hanneg; d. RKA Hanneg; e. DIPA; f. AA Menhan; dan g. Kebijakan Perencanaan. (2) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat TNI terdiri atas: a. Rancangan Renja; b. Renja; c. RKA; d. PPPA; e. Perkiraan Intelijen Tahunan; f. Kebijakan Perencanaan; dan g. Rencana Yudha. (3) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat U.O. terdiri atas: a. Rancangan Renja; b. Renja; c. RKA; d. PPPA. www.djpp.kemenkumham.go.id e. Kebijakan Perencanaan; dan f. Perkiraan Intelijen Tahunan. (4) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat Kotama/Satker terdiri atas: a. Rancangan Renja; b. Renja; c. RKA; d. Progja; dan e. Rencana Kontijensi.
Koreksi Anda