Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat Kemhan terdiri atas:
a. Rencana Kebutuhan Anggaran;
b. Rancangan Renja Hanneg;
c. Renja Hanneg;
d. RKA Hanneg;
e. DIPA;
f. AA Menhan; dan
g. Kebijakan Perencanaan.
(2) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat TNI terdiri atas:
a. Rancangan Renja;
b. Renja;
c. RKA;
d. PPPA;
e. Perkiraan Intelijen Tahunan;
f. Kebijakan Perencanaan; dan
g. Rencana Yudha.
(3) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat U.O. terdiri atas:
a. Rancangan Renja;
b. Renja;
c. RKA;
d. PPPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kebijakan Perencanaan; dan
f. Perkiraan Intelijen Tahunan.
(4) Dokumen perencanaan tahunan di tingkat Kotama/Satker terdiri atas:
a. Rancangan Renja;
b. Renja;
c. RKA;
d. Progja; dan
e. Rencana Kontijensi.
Koreksi Anda
