Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat Kemhan terdiri atas:
a. Rencana Kebutuhan Anggaran;
b. Rancangan Rencana Strategis (Renstra);
c. Jakgara; dan
d. Renstra.
(2) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat TNI terdiri atas:
a. Rancangan Renstra;
b. Renstra;
c. Kebijakan Strategis (Jakstra); dan
d. Perkiraan Intelijen Jangka Menengah.
(3) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat U.O. terdiri atas:
a. Rancangan Renstra;
b. Renstra;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Jakstra; dan
d. Perkiraan Intelijen Jangka Menengah.
(4) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat Kotama terdiri atas:
a. Rancangan Renstra;
b. Renstra;
c. Jakstra;
d. Rencana Tata Ruang Wilayah Darat Pertahanan Kotama (RTRW Darat Han KTM);
e. Analisis Potensi Maritim; dan
f. Analisis Potensi Dirgantara.
Koreksi Anda
