Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat Kemhan terdiri atas: a. Rencana Kebutuhan Anggaran; b. Rancangan Rencana Strategis (Renstra); c. Jakgara; dan d. Renstra. (2) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat TNI terdiri atas: a. Rancangan Renstra; b. Renstra; c. Kebijakan Strategis (Jakstra); dan d. Perkiraan Intelijen Jangka Menengah. (3) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat U.O. terdiri atas: a. Rancangan Renstra; b. Renstra; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Jakstra; dan d. Perkiraan Intelijen Jangka Menengah. (4) Dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat Kotama terdiri atas: a. Rancangan Renstra; b. Renstra; c. Jakstra; d. Rencana Tata Ruang Wilayah Darat Pertahanan Kotama (RTRW Darat Han KTM); e. Analisis Potensi Maritim; dan f. Analisis Potensi Dirgantara.
Koreksi Anda