Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat Kemhan terdiri atas:
Rancangan RPJP Hanneg;
a. RPJP Hanneg;
b. Postur Hanneg; dan
c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pertahanan (RUTR Wilhan).
(2) Dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat TNI terdiri atas:
a. Rancangan RPJP;
b. RPJP;
c. Postur; dan
d. Perkiraan Intelijen (Kir Intel) Jangka Panjang.
(3) Dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat U.O. terdiri atas:
a. Rancangan RPJP;
b. RPJP;
c. Postur;
d. Perkiraan Intelijen Jangka Panjang; dan
Koreksi Anda
