Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat Kemhan terdiri atas: Rancangan RPJP Hanneg; a. RPJP Hanneg; b. Postur Hanneg; dan c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pertahanan (RUTR Wilhan). (2) Dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat TNI terdiri atas: a. Rancangan RPJP; b. RPJP; c. Postur; dan d. Perkiraan Intelijen (Kir Intel) Jangka Panjang. (3) Dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat U.O. terdiri atas: a. Rancangan RPJP; b. RPJP; c. Postur; d. Perkiraan Intelijen Jangka Panjang; dan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id