Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen-dokumen yang disusun oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan antara lain terdiri atas:
a. Doktrin Pertahanan Negara;
b. Strategi Pertahanan Negara; dan
c. Postur Pertahanan Negara.
(2) Dokumen perencanaan pembangunan Pertahanan Negara mencakup dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan di tingkat Kemhan, TNI, U.O., dan Kotama/Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
