Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara tercantum dalam dokumen-dokumen pertahanan negara, termasuk dokumen-dokumen yang disusun oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dan dokumen- dokumen perencanaan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
Koreksi Anda
