Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Kemhan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini, kecuali pengelolaan program dan anggaran Kemhan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id