Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk menjamin bahwa program-program dapat dilaksanakan sesuai perencanaan pembangunan Pertahanan Negara diperlukan kriteria yang menentukan keberhasilan terdiri atas:
a. terwujudnya keterpaduan Perencanaan Pertahanan Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terjaminnya kesiapan untuk menghadapi ketidakpastian masa depan;
c. terdukungnya waktu dan sumber daya yang tersedia;
d. terpenuhinya kepentingan Pertahanan Negara serta terwujudnya kepentingan nasional;
e. terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi;
f. terpenuhinya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan;
g. terlaksananya asas-asas perencanaan; dan
h. terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
