Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman umum dalam proses Perencanaan sebagai berikut:
a. sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan;
b. merupakan rangkaian kegiatan perencanaan secara periodik setiap 20 (dua puluh) tahun yang menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya dijabarkan menjadi dokumen 5 (lima) tahunan disebut dokumen Rencana Strategis Pertahanan Negara (Renstra Hanneg), serta dijabarkan menjadi dokumen rencana pembangunan tahunan yang disebut Rencana Kerja Pertahanan Negara (Renja Hanneg), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Amanat Anggaran Menhan (AA Menhan), Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA), dan Program Kerja (Progja);
c. dokumen perencanaan sesuai strata lembaga penyusun, yaitu Kemhan, TNI,
Unit Organisasi (U.O.) Kemhan/Mabes TNI/Angkatan dan Kotama/Satker dengan sistem perencanaan terpadu, dokumen yang dihasilkan lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, menjadi masukan bagi penyusunan dokumen lembaga/instansi yang lebih tinggi;
d. dokumen yang masa berlakunya sama dan disusun oleh strata yang berbeda dapat dilaksanakan secara paralel tanpa menunggu penetapan dokumen dari level diatasnya; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. setelah dokumen level penetapan atas ditetapkan, menjadi pedoman untuk penyempurnaan penyusunan dokumen dibawahnya.
(2) Metode Perencanaan sebagai berikut:
a. paralel, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan secara bersamaan oleh dua atau lebih satuan perencana dalam menyusun dokumen yang sama dengan strata berbeda, dengan catatan disertai koordinasi yang intensif;
b. berurutan, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan mengikuti urutan dan strata perencanaan, dimana pengesahan suatu rencana yang lebih rendah baru dapat dilakukan setelah dokumen perencanaan strata diatasnya disahkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang; dan
c. tetap atau fixed plan, yaitu hasil perencanaan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan perubahan khususnya untuk perencanaan tahunan, kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindari berdasarkan perkembangan situasi yang mendesak dan evaluasi yang dilakukan.
Koreksi Anda
