Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perumusan Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara perlu memperhatikan asas sebagai berikut: a. asas keterpaduan, yaitu kesatuan sasaran, keterpaduan dalam kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan secara horizontal maupun vertikal dari satuan paling bawah sampai satuan tingkat pengambil keputusan. Keterpaduan diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan pencapaian sasaran; b. asas prioritas, yaitu pemilihan sasaran perencanaan pembangunan pertahanan negara harus ditujukan pada pencapaian nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Pertahanan Negara dan kepentingan nasional, Mengingat keterbatasan sumber daya yang tersedia; c. asas fleksibilitas, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus luwes dan terkendali serta berkesinambungan, dengan mempertimbangkan kemungkinan perkembangan keadaan dan perkiraan ancaman dimasa depan, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang timbul tanpa mengganggu konsistensi pembangunan; d. asas bawah-atas (bottom up) dan atas bawah (top down), yaitu penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara menampung aspirasi satuan bawah kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pembangunan Pertahanan Negara yang selanjutnya menjadi kendali pada setiap strata; e. asas keseimbangan dan keserasian, yaitu pembinaan dan pengembangan kekuatan pertahanan negara harus seimbang dan serasi dengan kebutuhan operasi serta sumber daya yang disediakan. Keseimbangan dan keserasian harus terwujud dalam penyusunan perencanaan dan perumusan program; www.djpp.kemenkumham.go.id f. asas pembagian kewenangan dan tanggung jawab, yaitu sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara membedakan antara penentu kebijakan umum pertahanan negara dengan kewenangan pengambilan keputusan politik dan strategi, pembinaan dan penggunaan kekuatan serta tingkat dan tanggung jawab pelaksanaannya berdasarkan fungsi sehingga dapat dicegah adanya duplikasi atau ketidakpastian wewenang dan tanggung jawab; dan g. asas manfaat, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan prajurit maupun kebutuhan operasi dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id