Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Pembangunan Pertahanan Negara adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI serta komponen lainnya dalam rangka mencapai tujuan Pertahanan Negara.
4. Panitia Program Anggaran Kemhan dan TNI adalah kepanitiaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertahanan terdiri atas unsur- unsur perencanaan Kemhan dan TNI yang bertugas menyusun perkiraan kebutuhan anggaran tahunan.
5. Penyelenggaraan Pertahanan Negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara yang merupakan upaya membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan secara terpadu lintas sektoral dengan melibatkan Kementerian dan LPNK serta penyelenggara negara lainnya termasuk TNI.
6. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
7. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang juga disebut dokumen Rencana Strategis untuk tingkat Kementerian/Lembaga ke bawah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) adalah dokumen Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rancangan adalah Konsep awal sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen panjang, jangka menengah maupun tahunan.
12. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar (Mabes) TNI, U.O. TNI Angkatan Darat (AD), U.O. TNI Angkatan Laut (AL), dan U.O. TNI Angkatan Udara (AU).
13. Komando Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran TNI atau Angkatan, terdiri atas:
a. Kotama Operasional, yaitu Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad), Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Armada (Koarmada), Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara (Koopsau).
b. Kotama Pembinaan, yaitu Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklatad), Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut (Kobangdikal), Korps Marinir (Kormar), Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara (Kodikau), Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara (Koharmatau), dan Korps Pasukan Khas (Korpaskhas).
14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari organisasi Kementerian Pertahanan atau TNI yang menyelenggarakan pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil dan administrasi keuangan sesuai lingkup tanggung jawab pimpinan Satker tersebut, terdiri atas:
a. Satker Kemhan yaitu bagian dari organisasi yang dipimpin oleh pejabat setingkat serendah-rendahnya Eselon II dan menyusun program kerja; dan
b. Satker TNI/Angkatan, yaitu bagian dari Organisasi TNI/Angkatan setingkat batalyon/pangkalan TNI AL/skadron TNI AU ke atas dan menyusun program kerja.
15. Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara adalah satu kesatuan tata cara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara www.djpp.kemenkumham.go.id
pertahanan negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan, TNI dan Angkatan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17. Perkiraan Intelijen yang selanjutnya disebut Kir Intel adalah prediksi/perkiraan terhadap situasi dan kondisi yang akan terjadi di masa datang dalam jangka panjang, menengah dan tahunan.
Koreksi Anda
