Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menhan Nomor : Skep/460/M/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Dephan dan TNI sepanjang menyangkut perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
