Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/460/ M/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Pasal.id