Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/460/ M/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
