Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas pindah dari Tempat Kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
(2) Pegawai Negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam wilayah jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
