Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian Pejabat Negara/Pegawai Negeri bersangkutan.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan, untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i.
(3) Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c, maka pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian Pejabat Negara/Pegawai Negeri bersangkutan.
(4) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang bersangkutan wajib menyetor kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota yang diterimanya.
(5) Ketentuan penyetoran kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak berlaku untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g.
Koreksi Anda
