Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. (2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
Koreksi Anda