Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transporasi tersebut kepada pejabat/pegawai hanya diberikan uang harian.
Koreksi Anda