Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transporasi tersebut kepada pejabat/pegawai hanya diberikan uang harian.
Koreksi Anda
