Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota perjalanan dinas jabatan diberikan : a. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu paling sedikit 6 (enam) jam; b. sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; c. selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain; d. paling lama 3 (tiga) hari di tempat bertolak ke/datang dari luar negeri; e. paling lama 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit; f. paling lama 90 (sembilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering; g. paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugasan pindah; h. paling lama 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama- lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas; atau i. paling lama 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah pejabat/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/ almarhumah yang bersangkutan. (2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh Pejabat Negara/Pegawai Negeri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing Pejabat Negara/Pegawai Negeri. (3) Perjalanan dinas jabatan pergi dan pulang yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60 % (enam puluh persen) dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda