Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota perjalanan dinas jabatan diberikan :
a. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu paling sedikit 6 (enam) jam;
b. sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
c. selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain;
d. paling lama 3 (tiga) hari di tempat bertolak ke/datang dari luar negeri;
e. paling lama 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
f. paling lama 90 (sembilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;
g. paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugasan pindah;
h. paling lama 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama- lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas; atau
i. paling lama 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah pejabat/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/ almarhumah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh Pejabat Negara/Pegawai Negeri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing Pejabat Negara/Pegawai Negeri.
(3) Perjalanan dinas jabatan pergi dan pulang yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60 % (enam puluh persen) dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
