Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya transpor pegawai, biaya penginapan dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Pasal.id