Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Koreksi Anda