Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
Koreksi Anda
