Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan.
(2) Pejabat yang berwenang memberi perintah perjalanan dinas agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja.
Koreksi Anda
