Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari :
a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal;
b. biaya transpor pegawai;
c. biaya penginapan;
d. uang representatif; dan
e. sewa kendaraan dalam kota.
(2) Khusus untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, dan h, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah terdiri :
a. biaya pemetian; dan
b. biaya angkutan jenazah.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan dalam 6 (enam) tingkat, yaitu :
a. tingkat A untuk Menhan, Pang TNI, Kas Angkatan;
b. tingkat B untuk Pejabat Eselon I/Pati bintang 2 dan 3;
c. tingkat C untuk Pejabat Eselon II/Pati bintang 1;
d. tingkat D untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV/Pamen;
e. tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III/Pama; dan
f. tingkat F untuk PNS Golongan II dan I/Bintara dan Tamtama.
(4) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pengaturan sebagai berikut :
a. uang harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
b. fasilitas transpor, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
c. fasilitas dan kelas penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
d. biaya pemetian dan angkutan jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
e. perkiraan biaya penginapan berdasarkan tarif rata-rata hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V; dan
f. uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota, sebagaimana tercantum pada Lampiran VI.
Koreksi Anda
