Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari : a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal; b. biaya transpor pegawai; c. biaya penginapan; d. uang representatif; dan e. sewa kendaraan dalam kota. (2) Khusus untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, dan h, selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah terdiri : a. biaya pemetian; dan b. biaya angkutan jenazah. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan dalam 6 (enam) tingkat, yaitu : a. tingkat A untuk Menhan, Pang TNI, Kas Angkatan; b. tingkat B untuk Pejabat Eselon I/Pati bintang 2 dan 3; c. tingkat C untuk Pejabat Eselon II/Pati bintang 1; d. tingkat D untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV/Pamen; e. tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III/Pama; dan f. tingkat F untuk PNS Golongan II dan I/Bintara dan Tamtama. (4) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pengaturan sebagai berikut : a. uang harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I; b. fasilitas transpor, sebagaimana tercantum pada Lampiran II; c. fasilitas dan kelas penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III; d. biaya pemetian dan angkutan jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV; e. perkiraan biaya penginapan berdasarkan tarif rata-rata hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V; dan f. uang representatif dan sewa kendaraan dalam kota, sebagaimana tercantum pada Lampiran VI.
Koreksi Anda