Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
2. Detasering adalah penugasan sementara waktu.
3. Lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus.
4. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA.
5. Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan, tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
7. Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI.
8. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
9. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar dari Tempat Kedudukan/tempat berada yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, dalam hal perjalanan dilakukan ke dan dari luar negeri, maka yang diatur dalam ketentuan ini ialah perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan INDONESIA untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di INDONESIA dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
10. Surat Perintah adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan tugas.
11. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.
12. Tempat Bertolak adalah tempat/kota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan.
13. Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada.
14. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
15. Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
Koreksi Anda
