Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
