Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
