Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Kesatuan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Pasal.id