Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Institusi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diusulkan oleh Pimpinan Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
