Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) WNI yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti;
(2) WNI yang diusulkan untuk mendapat Tanda Penghargaan Bela Negara setelah diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti, hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Peneliti;
(3) Ketua Tim Peneliti menyampaikan hasil usulan Penerima Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
