Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Pasal.id