Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
