Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diusulkan oleh Pimpinan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
