Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c diusulkan oleh Pimpinan Kewilayahan kepada Kapolri untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
