Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c diusulkan oleh Pimpinan Kewilayahan kepada Kapolri untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda