Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang bertugas di lingkungan Satker Kemhan diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda