Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang bertugas di lingkungan Satker Kemhan diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
