Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Prajurit dan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c yang bertugas di lingkungan TNI diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
