Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Prajurit dan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c yang bertugas di lingkungan TNI diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda