Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Lembaga untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. berjasa di bidang Bela Negara pada kegiatan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan bangsa; b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Pasal.id