Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Persyaratan Lembaga untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berjasa di bidang Bela Negara pada kegiatan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan bangsa;
b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
c. berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
