Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Persyaratan WNI untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. tidak mengkhianati bangsa dan negara selama hayatnya;
c. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
d. memiliki integritas moral serta keteladanan.
Koreksi Anda
