Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan WNI untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut: a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. tidak mengkhianati bangsa dan negara selama hayatnya; c. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana; dan d. memiliki integritas moral serta keteladanan.
Koreksi Anda