Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berjasa di bidang Bela Negara pada kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa;
b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, atau berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah rawan konflik, daerah perbatasan, atau pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. berjasa sesuai bidang profesinya dalam rangka menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa;
d. berjasa dalam membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan kesadaran Bela Negara;
e. berjasa dalam membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kemampuan dan kekuatan pertahanan; atau
f. memiliki konsep pemikiran atau tindakan yang berpengaruh positif terhadap kebijakan/penyelenggaraan pertahanan negara.
Koreksi Anda
