Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Pasal.id