Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
