Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal penerima Tanda Penghargaan Bela Negara tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, secara otomatis Tanda Penghargaan Bela Negara yang telah diberikan akan gugur dan tidak berhak untuk dipakai lagi.
Koreksi Anda
