Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penerima Tanda Penghargaan Bela Negara tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, secara otomatis Tanda Penghargaan Bela Negara yang telah diberikan akan gugur dan tidak berhak untuk dipakai lagi.
Koreksi Anda