Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Penyerahan Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga diberikan oleh Menteri, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur dapat mendelegasikan kepada Pimpinan di bawahnya.
Koreksi Anda
