Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk, ukuran, dan warna Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bentuk, ukuran, dan warna Tropi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bentuk, ukuran, dan warna Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda