Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk, ukuran, dan warna Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bentuk, ukuran, dan warna Tropi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bentuk, ukuran, dan warna Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
