Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada WNI berupa Medali dan Piagam.
(2) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga berupa Tropi dan Piagam.
Koreksi Anda
