Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada WNI berupa Medali dan Piagam. (2) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga berupa Tropi dan Piagam.
Koreksi Anda