Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Peneliti Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 21 bertugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. MENETAPKAN standar/kriteria pedoman penyaringan dan pemeriksaan dalam penentuan penerima;
b. melakukan seleksi terhadap seluruh calon penerima;
c. melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen calon penerima;
d. menentukan tempat dan jadwal seleksi;
e. melakukan verifikasi terhadap calon terpilih penerima;
f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi dan verifikasi terhadap calon terpilih penerima kepada Menteri.
(2) Tim Peneliti dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Susunan dan tugas keanggotaan Tim Peneliti ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
