Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Peneliti terdiri atas:
a. Ketua dijabat oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan;
b. Sekretaris dijabat oleh Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan;
c. Anggota terdiri atas:
1. Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan;
2. Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan;
3. Direktur Hukum Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan;
4. Akademisi dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebanyak 2 (dua) orang;
5. Kepala Sub Direktorat Gelar Kehormatan Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan;
6. Kepala Sub Direktorat Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang ditunjuk;
Koreksi Anda
