Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Peneliti terdiri atas: a. Ketua dijabat oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; b. Sekretaris dijabat oleh Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; c. Anggota terdiri atas: 1. Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan; 2. Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan; 3. Direktur Hukum Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan; 4. Akademisi dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebanyak 2 (dua) orang; 5. Kepala Sub Direktorat Gelar Kehormatan Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; 6. Kepala Sub Direktorat Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang ditunjuk;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Pasal.id