Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berhak menerima Tanda Penghargaan Bela Negara yaitu: a. institusi pemerintah; b. kesatuan TNI; c. kesatuan Polri; d. organisasi; dan e. swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda