Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berhak menerima Tanda Penghargaan Bela Negara yaitu:
a. institusi pemerintah;
b. kesatuan TNI;
c. kesatuan Polri;
d. organisasi; dan
e. swasta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
