Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang berhak menerima Tanda Penghargaan Bela Negara yaitu: a. Prajurit; b. anggota Polri; c. PNS; dan d. anggota masyarakat.
Koreksi Anda