Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI dan Lembaga yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
Koreksi Anda