Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI dan Lembaga yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
Koreksi Anda
