Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Penghargaan Bela Negara adalah bentuk penghargaan dari Kementerian Pertahanan yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
2. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4. Prajurit adalah Anggota Tentara Nasional INDONESIA.
5. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
6. Kas Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
7. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di tingkat Pusat dan PNS di tingkat Daerah.
9. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Tim Peneliti adalah Pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Akademisi yang bertugas melaksanakan penelitian, seleksi, dan verifikasi terhadap calon penerima Tanda Penghargaan Bela Negara.
11. Integritas moral adalah dapat diartikan sebagai penyatuan segenap moral dan nilai-nilai hidup manusia menjadi kesatuan yang utuh untuk mendorong tercapainya humanisme global atau ikatan kemanusiaan yang erat, baik secara individu maupun secara menyeluruh kepada masyarakat.
Koreksi Anda
