Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang sistem dan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemhan dan TNI diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
