Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan diatur sebagai berikut:
a. setelah selesainya setiap tahapan kegiatan diperlukan laporan pelaksanaan Program dan Anggaran, yang meliputi laporan kemajuan fisik kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan (progress report); dan
b. ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta ketentuan mengenai pembayaran dan pengadministrasian keuangan diatur oleh peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
